27 Oct
(Only in Bahasa) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan bersama Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) serta PT Tunas Inti Abadi (TIA) menyelenggarakan sosialisasi terkait keluarnya Peraturan Menteri yang baru tentang pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) dan juga Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Sosialisasi yang dihadiri para pengelola pelabuhan se-Kalimantan Selatan dan juga perwakilan dari Kalimantan Tengah dilaksanakan pada 19 September 2017 di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Ditjen Hubla Joko Pujianto dalam penyampaiannya menyampaikan, Tersus dan TUKS sangat penting dalam upaya mendukung pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya, aturan ini dibuat lebih ramping dan diharapkan dapat lebih memudahkan para pelaku usaha.
“Dengan adanya aturan ini, para pengusaha yang ingin membuat atau mengoperasikan pelabuhan bisa lebih mudah. Jika semua pelabuhan comply terhadap aturan, semua kita yakin poros maritim dan juga tol laut akan dengan mudah tercapai” tambah Joko di hadapan para pengusaha pelabuhan Kalselteng.
Ada beberapa kemudahan yang ada dalam regulasi baru ini. Referensi Bank atau jaminan Bank bahwa pengusaha memiliki aset di atas Rp.50 triliun, sudah dihilangkan. Kepemilikan modal disetor yang dulunya minimal Rp.25 miliar menjadi Rp.1 miliar saja. “ini contoh yang memudahkan berdasarkan masukan dari para pengusaha”.
Ketua ABUPI Kalselteng Nurcahyo AP menyatakan bahwa sosialisasi yang pertama kali digelar di Kalimantan Selatan ini sangat bermanfaat agar seluruh Tersus dan TUKS yang ada di Kalsel dapat berkembang dan sesuai dengan regulasi yang ada atau comply.
“Ini bukti kolaborasi yang sinergis antara pengusaha dan pemerintah dalam mengembangkan usaha kepelabuhanan yang sesuai dengan regulasi. Ini juga merupakan wadah atau forum kajian yang saling membangun satu sama lain. Kita harus berdiskusi agar ke depan regulasi yang ada bisa jauh lebih baik dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat secara umum,” ungkap Nurcahyo yang juga merupakan Manager Pelabuhan TIA.
Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Satui, Misa Rakhman mengungkapkan, selama ini komunikasi yang terjadi antara forum atau asosiasi dengan pemerintah sangat membantu dalam menegekkan aturan di lapangan. Berkat komunikasi yang baik, dapat dikatakan seluruh Tersus dan TUKS yang ada di bawah pengelolaan KPP Satui telah tertib terhadap regulasi yang ada.
“Ditambah dengan program seperti ini, semoga ke depan semua pelabuhan yang ada di Kalselteng dapat sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Misa di depan ratusan peserta pemilik Tersus dan TUKS.
Senada dengan Nurcahyo, Pengurus ABUPI Pusat Ariyanto Purboyo mengungkapkan, poros maritim Indonesia akan dengan mudah dapat terlaksana jika semua pelabuhan di Indonesia dapat berkembang sesuai regulasi.
“Jumlah Tersus dan TUKS di atas 1.300 perlabuhan, dan jumlah itu jauh di atas jumlah pelabuhan umum. Itulah mengapa, peran Tersus dan TUKS sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional,” jelas Ari.
Acara soislaisasi yang digelar sampai sore hari ini diakhiri dengan diskusi antara para pelaku usaha dan pemerintah atau Kemenhub. Diskusi ini merupakan upaya menjaring masukan agar implementasi peraturan dapat berjalan dengan baik di lapangan. Ditjen Hubla Kemenhub meyakini, aturan ini akan memudahkan para pelaku usaha dalam mengembangkan industrinya.