13 Sep
Kegiatan usaha pertambangan yang baik sangat memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Dalam hal ini, perusahaan berkewajiban meliputi pembinaan, pelatihan atau pendidikan dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sesuai dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batu bara serta panas bumi dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi no. 555.K/26/M.PE/1995 maka PT Mifa Bersaudara (Mifa) bekerjasama dengan PT Mumpuni Inti Mandiri dan LSP GPPB mengadakan diklat pembekalan dan uji kompetensi POP (Pengawas Operasional Pertama) di gedung serbaguna kantor Port Mifa, Meulaboh, Aceh Barat.
Diklat pembekalan dan uji kompetesensi POP ini diselenggarakan dari tanggal 7 hingga 12 Maret 2017. 38 peserta terdiri dari 26 karyawan Mifa, 3 karyawan PT Bara Energi Lestari (BEL), 2 karyawan PT Reswara Minergi Hartama (Reswara) dan 7 orang peserta lainnya berasal dari kontraktor yang bekerja untuk Mifa.
Pembukaan diklat pembekalan dan uji kompetensi POP dihadiri oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) Mifa Adi Risfandi, KTT BEL Rahmad Zahri, serta perwakilan instruktur Andi Haristiawan dan Supriyanto. Dalam sambutannya, Adi Risfandi mewakili Manajemen mengemukakan dukungannya serta mendorong agar kegiatan ini berjalan lancar dan sukses. Tidak lupa, tambahan semangat juga diberikan kepada 36 peserta agar dapat melaksanakan kegiatan dengan sungguh-sungguh dan memperhatikan dengan baik setiap materi yang diberikan oleh instruktur.
Setelah selesai, diharapkan 36 peserta yang mengikuti diklat dan uji kompetensi POP ini dapat meningkat pengetahuan dan kompetensinya, terutama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menjadi garda terdepan dalam upaya mendukung terciptanya “Good Mining Practice”.