Perseroan mengangkat Sekretaris Perseroan untuk memenuhi persyaratan peraturan dan menyediakan akses jalur informasi utama bagi pemegang saham, regulator dan
publik mengenai Perseroan. Sekretaris Perseroan juga bertanggung jawab membantu Direksi dalam pelaksanaan praktik GCG, terutama dalam mematuhi regulasi Pemerintah dan menanggapi perubahan hukum dan peraturan.
Sekretaris Perseroan mengoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris, Direksi, mengelola daftar tertentu dan turut membantu dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.